Nur Alam Jadi Tersangka, Ketum PAN: Tentu Kita Beri Bantuan Hukum

Nur Alam Jadi Tersangka, Ketum PAN: Tentu Kita Beri Bantuan Hukum

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 00:41 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan, berdiri mengenakan jaket biru (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum untuk Nur Alam yang merupakan kadernya itu.

"Tentu (beri bantuan hukum). Nanti kita lihat dan bagaimana sebagainya," kata Zulkifli usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 PAN, di kantor DPP PAN, Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/8/2016) malam

Zulkifli menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia menghormati proses hukum, tanpa berprasangka buruk mengenai momentum penetapan tersangka itu bertepatan dengan ulang tahun PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak usah ada prasangka buruk. Namanya hukum ya kita percaya hukum. Kita hormati itu hasil penyelidikan lama, barang kali," ujar Zulkifli yang juga Ketua MPR ini.

KPK melalui pimpinannya, Laode M Syarif, menyatakan Nur Alam menerima imbalan perihal penerbitan izin pertambangan di wilayahnya. Modusnya tidak terlalu rumit. Imbalan itu didapatnya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dia terbitkan.

SK yang dikeluarkan Nur Alam yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.

"Mengeluarkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana Sultra," jelas Laode kemarin.

"SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Laode. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads