Pimpinan KPK Laode M Syarif menyebut, antara kasus di Kejagung dan KPK masih memiliki benang merah. Namun, Laode tak merinci seperti apa hubungan tersebut.
"Ada benang merah dengan kasus yang diperiksa Kejagung dan KPK koordinasi dengan Kejagung," ujar Laode saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara intensif kasus ini penyelidikannya sekitar setahun terakhir," ungkap Laode.
Perizinan diduga bermasalah yang keluarkan Nur Alam ada di rentang waktu 2009-2014. Nur Alam sendiri menjadi gubernur sejak 2008.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rna/dnu)











































