Kemendagri Beri Penegasan: Buat e-KTP Cukup Bawa KK

Kemendagri Beri Penegasan: Buat e-KTP Cukup Bawa KK

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 20:05 WIB
Kemendagri Beri Penegasan: Buat e-KTP Cukup Bawa KK
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kemendagri memberi penegasan dalam proses membuat e-KTP. Syaratnya cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak perlu membawa surat pengantar lainnya.

"Ini kami tadi sudah menegur kelurahan dan kecamatan yang meminta syarat lain," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif, Selasa (23/8/2016).

Dia menyampaikan, syarat itu tinggal ditunjukkan ke petugas, utamanya KK untuk proses pembuatan e-KTP. Dia berharap program pemerintah pusat ini didukung semua pegawai di kelurahan dan kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah itu harus satu, melayani warga," imbuh dia.

Sementara soal kekurangan stok blanko e-KTP di kelurahan dan kecamatan di Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan, pihaknya menjamin semua daerah di Indonesia sudah dikirimkan blanko.

"Silakan cek ke Disdukcapilnya. Kami sudah kirimkan," tegasnya. (ndr/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads