"Minoritas. Makanya, walaupun minoritas, kita ajak bicara supaya mereka itu bisa mengerti apa yang dimaksud dengan standar Menhub," jawab Menhub Budi soal demo sopir angkutan online karena menolak Permenhub 32/2016 di DPR, Senin kemarin.
Hal itu disampaikan Menhub Budi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016). Kemenhub, imbuhnya, melakukan kajian agar semua pihak mendapatkan layanan dan kondisi terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data, armada angkutan online yang melakukan uji kir kini meningkat. Peningkatan armada yang mengikuti uji kir ini sebagai pertanda bahwa sebenarnya pemilik angkutan online antusias dengan peraturan yang ada.
"Dari data yang kami peroleh, dua minggu lalu yang kir cuma 200 (armada), sekarang ini sudah lebih dari 2.500 (armada). Jadi sebenarnya mayoritas taksi online ini ingin melakukan itu (uji kir)," tuturnya.
Pihaknya menjamin akan mencari solusi win-win dari peraturan yang dikeluhkan seperti balik nama STNK dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan atau badan hukum.
"Saya sebagai menteri baru melihat peraturan yang diberikan oleh Menhub sebelumnya di bawah koordinator Kementerian Polhukam sangat sejuk dan itu pun ada satu kondisi yang namanya kita mundurkan satu tahun. Pokoknya kami cari yang sejuklah. Semua win-win, semua ini kan warga kita, kami cinta pada mereka. Kami carikan jalan keluar, supaya semuanya dapat yang terbaik," jelasnya.
Peraturan yang masih diberi tenggang 1 tahun sejak Permenhub 32/2016 berlaku per 1 Oktober adalah balik nama STNK.
"Yang ini kan satu tahun untuk pemberlakuan STNK," kata Budi. (Hbb/nwk)











































