Ini Modus Gubernur Nur Alam Saat Keluarkan SK Izin Pertambangan

Ini Modus Gubernur Nur Alam Saat Keluarkan SK Izin Pertambangan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 18:42 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Foto: Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap izin pertambangan. Modus yang digunakan Nur Alam adalah ia menerima kick back atau semacam imbalan saat mengeluarkan izin tersebut.

"Modusnya itu adalah mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu, tapi yang di dalamnya juga diketahui ternyata ada kick back yang diberikan kepada yang mengeluarkan," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

"Modusnya sebenarnya tidak terlalu sophisticated seperti biasa saja, sering menjadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang mempunyai sumber daya alam yang banyak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode belum menjelaskan berapa luasan area yang disalahgunakan izinnya oleh Nur Alam. Hanya saja, KPK telah mengantongi rekening dan sejumlah aset yang dimiliki Nur Alam.

SK yang dikeluarkan Nur Alam yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.

"Mengeluarkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana Sultra," jelas Laode.

"SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads