Penyidik KPK Angkut 2 Kardus dari Rumah Gubernur Nur Alam di Kuningan

Penyidik KPK Angkut 2 Kardus dari Rumah Gubernur Nur Alam di Kuningan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 18:18 WIB
Rumah Nur Alam di Kuningan/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta - 10 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jakarta. Mereka membawa 2 kardus seukuran kardus mi instan dari dalam rumah. Belum diketahui isi kardus tersebut, namun diduga barang bukti kasus tersebut.

Penggeledahan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 17.40 WIB, Selasa (23/8/2016). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan.

Rumah politisi PAN itu terletak di kawasan elite Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta Selatan. Di dalam rumah berlantai dua dan bercat putih ini, terparkir sebuah Alphard berwarna putih dengan nopol B 999 TNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tidak ada kata yang keluar dari mulut penyidik usai melakukan penggeledahan. Mereka langsung naik ke atas kendaraan dan meninggalkan rumah Nur Alam. Ketua RT 05/04 Supardi yang sempat hadir dalam penggeledahan itu menolak untuk berkomentar.

"Saya tidak bisa menjawab," kata Supardi.

Namun Supardi membenarkan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, Nur Alam juga berada di dalam rumah. "Dia (Nur Alam) ada di dalam rumah. Saya pergi dulu," ujarnya sambil bergegas pergi.

Ketika ditanya lebih dalam, Supardi menjawab,"Saya pergi dulu."

Ketua RT Supardi


Selain menggeledah rumah di Kuningan, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari. KPK telah menjadikan Nur Alam sebagai tersangka dugaan suap.

"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK hari ini.

(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads