"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"Tersangka NA ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam yang merupakan kader PAN Sultra disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini