177 WNI di Filipina Bisa Dipidana Jika Sengaja Palsukan Paspor untuk Naik Haji

177 WNI di Filipina Bisa Dipidana Jika Sengaja Palsukan Paspor untuk Naik Haji

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 17:49 WIB
177 WNI di Filipina Bisa Dipidana Jika Sengaja Palsukan Paspor untuk Naik Haji
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Mabes Polri membidik agen perjalanan yang memberangkatkan 177 orang calon jamaah haji asal Indonesia yang akhirnya tertahan di Filipina karena kedapatan menggunakan paspor Filipina. Selain agen perjalanan, para WNI juga bisa terjerat pidana bila terbukti dengan sadar dan sengaja memalsukan paspor.

"Kalau tahu dan sengaja menggunakan paspor palsu, sama-sama bisa kena. Tapi kalau enggak tahu, yang penting bisa ke Makkah, ya bisa kena penipuan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Ke 177 WNI sudah dimintai keterangan di Filipina. Namun, Tito mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan di Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diperiksa LO di kedutaan. Sudah dapat sejumlah nama. Enggak mau sebutkan dulu karena masih penyidikan. Saya belum tahu (hasil pemeriksaan 177 WNI), mereka baru menjelaskan ditawari untuk berangkat cepat, karena kuota terbatas mengambil kuota Filipina dan sampai di sana dapat paspor Filipina," jelasnya.

Saat ini, lanjut Tito, polisi masih fokus menyelidiki para agen perjalanan yang memberangkatkan 177 WNI itu. Tito menyebut ada WN Malaysia yang ikut terlibat dalam jaringan ini.

"Ada memang, tapi mengikutsertakan warga negara Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri sudah merilis nama-nama agen perjalanan yang menjanjikan 177 WNI berangkat haji via Filipina. Ketujuh agen itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Hade El Barde Jakarta Utara, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. (Hbb/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads