KPK Tahan Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Infrastruktur

KPK Tahan Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Infrastruktur

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 17:38 WIB
KPK Tahan Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Infrastruktur
Foto: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary ditahan KPK (Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - KPK resmi menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Amran ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Mengenakan kemeja putih rompi oranye KPK, Amran keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Tak ada komentar apapun dari Amran dan langsung memasuki mobil tahanan.

Amran hari ini memang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Ia mulai diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata pengacara Amran, Hendra Karianga di KPK.

Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia disangka melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain Amran, di kasus yang sama KPK telah menetapkan 6 tersangka lain. Tiga di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads