Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,5-3 juta dari satu orang angel.
"Tersangka ini bisa menjajakan PSK dua kali seminggu. Kalau satu PSK dapat minimal Rp 1,5 juta saja, dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 12 juta per bulan," ujar Awi kepda wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka menjual PSK melalui situs spgusherindonesia.com. Alih-alih menyediakan jasa SPG dan model untuk talent event, tersangka justru memanfaatkan angelnya itu untuk transaksi seks.
"Untuk PSK-nya bisa di-BO (booking out) dengan harga mulai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta," ungkap Awi.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap situs tersebut. Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penyamaran kemudian melakukan transaksi dengan tersangka, dan ternyata memang benar tersangka menjual PSK. (mei/dra)