"Masing-masing memiliki omzet Rp 600 juta per bulan," Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Sulistiono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2018). Di lokasi juga hadir Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul.
Dia menambahkan, usia pelanggan perjudian ini berkisar antara 17 tahun hingga 30 tahun baik mahasiswa maupun masyarakat umum. Namun, sejauh ini belum diketahui ada pelajar yang ikut jadi pemain judi di dua lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan itu dilakukan Senin (15/8/2016) kemarin. Lokasi perjudian pertama yang digerebek adalah Star Zone yang berlokasi di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
"7 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 45 mesin permaianan 76 lembar voucher dan uang sebesar Rp 33.731.000," ujar Sulistiono.
Sementara lokasi perjudian kedua yang digerebek adalah Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Dumai. Selain meringkus 9 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti 285 lembar voucher, 12 mesin permainan dan uang sebesar Rp 26.955.000. (idh/rvk)











































