Pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
"Saya rasa Barat itu memang memiliki, perjuangan nilai juga sampai berpuluh-puluh tahun. Sebagian besar dari anggota aliansi dan sebagian masyarakat Indonesia merasa bahwa Barat terlalu menekankan untuk mengikuti apa yang menjadi nilai yang Barat yakini," kata salah satu penggugat Rita Hendrawaty Soebagio yang juga ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
![]() |
"Padahal kami punya nilai-nilai sendiri. Kami meyakini nilai-nilai sendiri. Yang nilai-nilai itu hidup dalam kultur budaya Indonesia. Kalau Barat, kemudian penggerak LGBT di Indonesia juga memakai (alasan) bahwa sebenarnya LGBT itu adalah sesuatu yang juga hidup di Indonesia itu adalah terlalu tergesa-gesa," ujar Rita.
"Kesimpulan yang sangat tergesa-gesa ketika menganggap bahwa LGBT sendiri adalah sesuatu yang sudah hidup," sambung Rita.
![]() |
Akibat tidak adanya regulasi di Indonesia tentang LGBT, maka acapkali ditemui penggerebekan terhadap kelompok-kelompok LGBT.
"Sekarang masyarakat menjadi sangat, ada hukum street law, menggerebek. Ini sebenarnya bukan hukum positif kita. Ini kemudian kita minimalkan lewat jalur perundangan yang semuanya dilindungi oleh konstitusi," pungkas Rita.
(asp/try)













































