"Kita menggunakan azas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Azas semua sama dalam hukum dan azas teritorial. Siapa pun yang berada di wilayah Indonesia melakukan pidana akan diadili dengan hukum Indonesia," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya di Polda Sulsel, Selasa (23/8/2016).
"Kita beritahu ke kedutaan mereka untuk mendapatkan haknya seperti mendapat pengacara. Saya percayakan tim yang sudah dibentuk Polda Bali," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya akan kita supervisi dari Mabes Polri. Apakah bukti-buktinya sudah mencukupi, sekarang mereka sudah ditahan. Penyidik meyakini ada minimal dua alat bukti dan meyakini yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa itu," paparnya.
Sara dan David yang merupakan pasangan kekasih diringkus polisi di Jalan Kapten Tantular Renon, Denpasar, tepatnya di depan Konjen Australia, Jumat (19/8) sekitar pukul 16.00 Wita, terkait kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa sesuai Laporan polisi Nomor: LP/163/VIII/2016/Bali/Resta Dps/Sektor Kuta, tanggal 17 Agustus 2016. Wayan dibunuh Rabu (17/8) sekitar pukul 03.45 Wita di Pantai Legian, depan Hotel Pullman, Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (mna/trw)











































