PAN Berubah Sikap, DPR Tunda Sahkan Perppu Kebiri Jadi UU

PAN Berubah Sikap, DPR Tunda Sahkan Perppu Kebiri Jadi UU

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 15:40 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang Paripurna DPR yang membahas pengambilan keputusan Perppu No 1/2016 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diwarnai perbedaan pendapat. Semula fraksi selain Gerindra, PD, dan PKS sudah setuju dengan Perppu tersebut, tapi kini petanya berubah.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016). Taufik semula mempersilakan anggota Komisi VIII dari F-PKB Maman Imanulhaq menyampaikan keputusan komisi.

"Saat ini kita dihadapkan kondisi kompleks, anak terlantar yang berhadapan dengan hukum, anak korban dan pelaku kejagatan seksual, korban pornografi, korban penculikan, serta berperilaku seksual menyimpang. Ini yang akhirnya sepakat bahwa Indonesia berada pada darurat seksual anak," papar Maman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu Taufik mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat. Sebagian besar fraksi berpendapat sama dengan pengambilan keputusan tingkat komisi, seperti Gerindra yang tak setuju Perppu ini jadi UU.

"Kita semua setuju hukuman harus dimaksimalkan. Bersama semangat itulah kami dukung sebagian isi Perppu. Ada beberapa yang belum diakomodasi dan akan fatal. Kami masih perlu penjelasan guna mendapat masukan. Pertama fokus terlalu tertuju pada para pelaku, korban belum mendapat perhatian penuh, trauma yang dialami perlu mendapat perhatian," kata perwakilan F-Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Kemudian yang kedua dia menyoroti soal anggaran untuk membuat rehabilitasi bagi trauma healing. Anggaran soal suntik kebiri kimia juga dipertanyakan.

Selanjutnya perwakilan dari F-PKS Ledia Hanifah juga menyatakan partainya masih belum setuju. Menurut dia seharusnya Perppu ini baru dibahas pada masa persidangan kali ini jika mengacu pada tata tertib.

"Presiden baru mengajukan pada masa persidangan lalu, seharusnya pembahasannya baru pada masa sidang sekarang," tutur Ledia.

Tetapi F-PD yang sebelumnya menolak kini berubah menjadi setuju. Sebaliknya, F-PAN berbalik menjadi minta pembahasan ditunda.

"Mengenai pembahasan penetapan Perppu 1/2016 untuk menjadi undang-undang memang masih menimbulkan pro kontra, terutama terkait substansi yang telah disampaikan Rahayu, terutama perlindungan anak nanti kami menginginkan bahwa setelah uu ini ditetapkan tidak terjadi missprocedure. Sedangkan Perppu ditandatangai tanggal 25 Mei, sedangkan kita mulai sidang 18 Mei sehingga keputusan diambil sekarang. Saya mengusulkan atas nama pribadi dan fraksi agar pengesahan Perppu ditunda," kata anggota F-PAN Ammy Amalia Fatma Surya.

Pimpinan sidang kemudian mempersilakan perwakilan fraksi untuk melakukan lobi. Sidang diskors selama beberapa menit.

"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi sehingga masukan-masukan yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" tutur Taufik Kurniawan yang kemudian disetujui dan sidang ditutup dengan ketokan palu.

(bpn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads