Saat detikcom menyambangi Kantor Camat di Sumur Bandung, yang terletak di Jalan Lombok, Kota Bandung blanko e-KTP mengalami kekurangan. Tentu saja membuat petugas di kantor ini sedikit kerepotan
"Kita sedikit repot untuk masalah ini karena kurang. Pernah minta ke Disdukcapil Kota Bandung biasanya 300 blanko tapi dikasihnya kadang 60 sampai 80 blanko saja, karena pengiriman blanko telat dari pusatnya," ujar Kasi Pelayanan Kantor Camat Sumur Bandung, Syahraini saat ditemui detikcom, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan untuk rekam e-KTP hanya membawa salinan foto copy Kartu Keluarga (KK) saja, tidak usah ke RT/RW lagi. Yang terpenting sepanjang udah benar datanya, langsung bisa diregister dan kita kasih resi. Kalau semuanya sudah siap baru di rekam," jelasnya.
![]() |
Ia mengaku setiap kantor camat di Kota Bandung memiliki dua buah alat set rekam e-KTP. Namun ia mengaku dengan sarana dan prasarana yang terbatas pihaknya masih mampu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya setiap hari ada sekitar 90 sampai 100 orang yang ingin merekam untuk pembuatan e-KTP di kantornya.
"Meskipun ada dua set alat rekam di sini kami juga sudah bikin surat edaran untuk RT, RW, Lurah untuk disebarkan ke masyarakat. Sampai sore sih kita cukup, untuk melaksanakan pelayanan, itu warga datang tidak membludak," ucapnya.
Ia melanjutkan, pembuatan e-KTP bisa mencapai satu bulan lamanya. Tak ada jaminan bisa jadi selama 14 hari. Hal ini tergantung dari situasi dan kondisi yang ada.
"Waktu pembuatan tidak bisa memastikan berapa hari. Kalau kita pengennya kayak pembuatan SIM hari ini rekam langsung jadi. Tapi biasanya sebulan untuk pembuatan e-KTP, tapi tergantung dari ketersediaan blanko nya lagi," kata dia.
Pihaknya saat ini sedang menuntaskan pembuatan kartu identitas untuk warga yang telah merekam sejak dua bulan ke belakang. Ada sekitar 327 blanko yang tersedia bagi mereka yang telah merekam pada bulan Juni dan Juli kemarin.
"Makanya kita akan bereskan semuanya yang dua bulan kebelakang. Sebenarnya warga rutin datang kesini, tapi kemarin saya lihat di televisi paling lambat warga harus merekam sebelum tanggal 30 September," katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah membuat surat edaran untuk disebarkan kepada masyarakat agar sebelum tanggal 30 September bulan depan, semuanya sudah terekam e-KTP. Perekaman bagi para warga yang merasa belum pernah terekam datanya untuk segera melaksanakan perekaman sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Berlaku juga untuk warga yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016," himabunya.
Imbauan ini berlaku juga terhadap warga yang pada tahun 2012 sampai dengan 2014 yang merasa telah di foto untuk e-KTP pada waktu itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan kartunya, agar kembali direkam ulang, agar bisa mendapatkan kartu identitas resmi.
(dra/dra)