Penangkapan dilakukan tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat pada Kamis (18/8/2016). Kedua WN Tiongkok bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Abdul Rachman mengatakan setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul dalam keterangannya.
Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp240.000.
Kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata. Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Abdul meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini