Seperti apa ceritanya?
Ahok mengaku, dirinya sudah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait masalah itu. Pasalnya, sengketa yang terjadi menyangkut sesama pihak pribadi/swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengatakan, banyak kasus serupa di Jakarta, yakni rumah yang berdiri hingga puluhan tahun di atas sertifikat milik orang lain. "Nah, sama kaya kasus sodetan ke KBT (Kanal Banjir Timur) di Bidara Cina. Yang punya tanah kan kita bayar dia, dia sudah dudukin, kita suruh bagi ke yang punya, kalau yang (milik) negara kita enggak bisa," kata Ahok.
Untuk kasus antar swasta, lanjut Ahok, sebaiknya dilakukan upaya negosiasi antar dua pihak. Dia juga menegaskan, pihak pemerintah kota tidak bisa ikut campur dalam masalah tersebut.
"Kalau ada kasus swasta, seyogyanya kamu kan juga untung, naik (harga) tinggi. Dari pada kamu tidak bisa dapat, yak kalian( swasta dengan swasta) nego lah. Tapi kalau sosialisasi tidak tercapai, tidak boleh pakai wali kota, SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3. Itu sama saja menekan orang. Kecuali itu ada hubungan dengan (jalur) inspeksi, sungai, normalisasi kali, yang saya akan lakukan. Tapi itu tidak semua bidang," jelas Ahok.
Ahok mengatakan, masalah yang dialami warga RW 02 Mangga Besar itu persis dengan yang dialami adik neneknya. Dikatakan Ahok, warga keturunan Cina dan Arab, dulu punya tanah yang luas di Jakarta, namun tidak ditempati. Sehingga tanah tersebut disewakan ke orang lain.
"Itu, adik nenek saya juga punya kasus yang kaya gitu di Mangga Besar. Jadi dulu itu di Jakarta, pendatang yang keturunan Cina dan Arab, nah itu (tinggal) di Singapura. Di negara Asia rata-rata punya tanah yang luas. Setelah perang, dia pergi, tanah itu kemudian disewakan. Sewa dulu itu, tidak pernah dituliskan sewanya sampai berapa lama. Harganya cuma ditulis, dulu setahun itu cuma Rp 5-10 ribu doang. Karena catatannya begitu, si orang ini tidak mau naikin harga dong," kata Ahok.
Akhirnya, lanjut Ahok, adik neneknya itu menjual tanah miliknya di kawasan Mangga Besar itu. Cara menjualnya dicapai melalui negosiasi antar si pemilik tanah dengan orang yang menempati tanah tersebut.
"Jualnya gimana? Nego sama yang tinggal. Eh, elu punya enggak sertifikat? Gue juga enggak bisa pakai, bagaimana kalau kita jual aja nih. Orang tua kita sudah pada meninggal nih, mendingan kita jual, bagi setengah-setengah. Itulah yang terjadi," jelas Ahok.
Untuk diketahui, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi memberikan surat peringatan ke warga 02 agar mengosongkan bangunan yang ditempatinya, jika tidak akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan melibatkan aparat pemerintah. Langkah Anas Effendi ini dinilai tidak tepat, karena ikut campur dalam masalah swasta dengan swasta. Ahok pun mengaku sudah menegur Anas atas sikapnya itu.
(jor/erd)











































