Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Deadline Soal Rekam e-KTP

Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Deadline Soal Rekam e-KTP

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 23:10 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Deadline Soal Rekam e-KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelayanan e-KTP ada setiap hari. Dia menyebut setiap hari data seseorang pasti berubah.

Misalnya saja status yang belum menikah menjadi status menikah dan dulu yang alamatnya di sini jadi pindah alamat. Maka menurut Tjahjo, deadline rekam e-KTP tersebut hanya uji coba saja.

"E-KTP itu setiap hari, seumur hidup. Setiap hari pasti ada pelayanan E-KTP. Orang yang memasuki masa dewasa pasti butuh KTP. Orang yang belum menikah dan akan menikah pasti akan mengubah menjadi status menikah. Orang yang pindah rumah pasti alamatnya pindah," kata Tjahjo Kumolo di Gedung Sapta Pesona, Kemenpar, Jalan Medan Merdeka Utata, Jakpus, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kemarin hanya mencoba deadline. Akhir September ini dari 20 juta ini berapa sih yang idealnya. Tidak usah jauh-jauh. Di Jakarta saja masih ada puluhan ribu masyarakat yang mau mendatangi kecamatan. Apalagi yang di pelosok-pelosok," lanjutnya.

Yang di pelosok, lanjut Tjahjo, Kemendagri menggerakan dukcapil daerah untuk jemput bola. "Naik motor bawa alat E-KTP sekaligus membawa akta kelahiran. Nah yang di kota kan kita tak mungkin door to door. Nah tolonglah datang," ucap Tjahjo.

Manfaat e-KTP, jelas Tjahjo, itu beragam. Dengan e-KTP, masyarakat bisa membuat SIM, paspor, dan pajak.

"BPJS juga perlu E-KTP. Makanya kita ingin dari 182 juta penduduk Indonesia yang harus terdata itu baru 168 yang terekam data. Jadi tidak ada (deadline)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kemendagri tetap memastikan batas akhir perekaman e-KTP pada akhir September 2016. Bila warga belum melakukan perekaman sampai batas akhir, maka data penduduknya akan dinonaktifkan.

"Dengan penerapan kebijakan tentang batas waktu melakukan perekaman KTP elektronik ini, bagi penduduk wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak masalah," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016). (yds/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads