Tim penasihat hukum Doddy menilai pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan menghadirkan fakta penting di mana terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada. Sementara uang Rp 50 juta yang didakwa sebagai suap adalah titipan dan kado pernikahan.
"Kami merasa sidang berjalan lancar, dan yang lebih penting dakwaan terkait uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta yang disebut terkait perkara terbantahkan. Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta tidak pernah ada. Panitera PN Jakarta Pusat Pak Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada. Dan soal uang Rp 50 juta, terdakwa jelaskan itu adalah titipan dari Hesti untuk kado pernikahan anak Pak Edy," kata anggota tim penasihat hukum Doddy, Fernandes Ratu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu isinya apa. Saya tahu dari KPK saat diperlihatkan ternyata isi tas adalah uang Rp 50 juta. Itu untuk kado pernikahan anak Pak Edy," kata Doddy kepada majelis hakim.
Anggota tim penasihat hukum Doddy lainnya, Anny Andriani menambahkan, setelah mengetahui isi kado tersebut, Doddy mengaku menyesal. "Ya, Doddy sangat menyesal. Niat dia hanya membantu Hesti menyerahkan kado untuk anak Pak Edy Nasution," jelas Anny.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Doddy, karyawan PT APA yang menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Panitera Edy Nasution. Keduanya didakwa terlibat pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian saksi-saksi yang telah dihadirkan ke persidangan diperoleh keterangan uang tersebut adalah sumbangan pernikahan dari Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho untuk anak Edy Nasution. Ervan menitipkan sumbangan tersebut kepada Wresti Kristian Hesti, karyawan Legal PT APA, namun oleh Hesti sumbangan tersebut dititipkan melalui Doddy.
Pengacara Doddy, Jeremiah, menambahkan, di persidangan sebelumnya saksi Vika dan Ervan Adi Nugroho dari PT Paramount Enterprise Internasional (PEI) menjelaskan uang Rp 50 juta adalah sumbangan pernikahan yang diberikan Ervan selaku Presiden Direktur PEI kepada anak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Vika menerima dan melihat undangan pernikahan yang ditujukan untuk presiden direktur PEI. Pak Ervan lalu minta Vika membuatkan disposisi ke bagian keuangan berupa sumbangan pernikahan Rp 50 juta untuk anak Pak Edy Nasution. Artinya, uang berasal dari Paramount, bukan dari Grup Lippo," jelas Jeremiah.
Baca juga: Akhirnya Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Dalam persidangan tadi, Doddy sempat menangis dan meminta maaf kepada hakim. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan Rabu (31/8) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. (kha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini