Dituntut 4 Tahun Penjara, ini Pembelaan Eks Presdir Agung Podomoro Land

Dituntut 4 Tahun Penjara, ini Pembelaan Eks Presdir Agung Podomoro Land

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:57 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, ini Pembelaan Eks Presdir Agung Podomoro Land
Ariesman Widjaja/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Eks Presidir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mengatakan dirinya tak memiliki kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ariesman dalam nota pembelaan dalam sidang pledoi di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/8/2016). Pledoi sendiri dibacakan oleh kuasa hukum Ariesman dan Trinanda Prihantoro, Adardam Achyar.

Dalam nota pembelaan, Ariesman juga mengatakan uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta. Bukan sebagai bentuk suap sebagaimana maksud dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar murni bantuan untuk pencalonan balon Gubernur ," kata Adardam dalam pembacaan materi pembelaan.

Dengan uang sebesar Rp 2 miliar, kata Adardam, Ariesman tak memiliki kuasa untuk mempengaruhi para anggota DPRD.

"Karena tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp 2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS, sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Ariesman. Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan disaat yang tidak tepat," kata dia.

Apabila memang ada pembicaraan antar Ariesman dengan Sanusi mengenai Raperda RTRKS Pantura Jakarta, menurutnya itu merupakan hal yang wajar.

"Karena pengembang sebagai stakeholder punya hak untuk memberikan masukkan kepada DPRD, di mana hal itu juga diatur dalam undang-undang. Namun keputusan tetap berada ditangan DPRD dan Pemerintah Daerah," kata Adardam membacakan nota pembelaan.

Sementara kuasa hukum Trinanda Prihantoro yang juga membacakan nota pembelaan mengatakan uang Rp 2 miliar yang diberikan Ariesman kepada Mohamad Sanusi adalah untuk membantu pencalonannya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Uang tersebut disebutnya berasal dari dana pribadi Ariesman.

"Perlu ditegaskan bahwa uang yang diberikan Ariesman kepada Pak Sanusi itu dari dana pribadi pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Agung Podomoro Land. Ariesman dan Sanusi sudah berteman lama dan Pak Ariesman ingin membantu sahabatnya," kata kuasa hukum Trinanda.

Di persidangan sebelumnya Ariesman dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum meminta agar keduanya tetap ditahan.

Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Di persidangan pekan sebelumnya Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rii/rvk)


Berita Terkait