WNI di Luar Negeri Tak Kena Deadline e-KTP, Harus Urus Ketika di RI

WNI di Luar Negeri Tak Kena Deadline e-KTP, Harus Urus Ketika di RI

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:44 WIB
Foto: Rangga Sencaya
Jakarta - Mulai akhir September 2016, data kependudukan warga yang belum merekam data e-KTP akan dinonaktifkan. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk WNI yang sedang berada di luar negeri.

Untuk WNI yang saat ini sampai akhir September masih berada di luar negeri, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tidak diotak-atik.

"Kalau yang di luar negeri kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yang sekarang. Karena masih pegang paspor," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, di kantor Kemenpan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu warga yang sedang berada di luar negeri tersebut balik ke Indonesia, maka dia wajib untuk segera mengurus perekaman e-KTP.

"Nanti mereka wajib merekam kalau sudah pulang kembali. Termasuk TKI, TKW baik di Arab, Malaysia, Timur Tengah dan negara yang lain," kata Zudan.

Zudan mengatakan ada 22 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori wajib e-KTP namun belum mengurus perekaman. Dari jumlah tersebut, tujuh juta di antaranya berada di luar negeri. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads