Untuk WNI yang saat ini sampai akhir September masih berada di luar negeri, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tidak diotak-atik.
"Kalau yang di luar negeri kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yang sekarang. Karena masih pegang paspor," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, di kantor Kemenpan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mereka wajib merekam kalau sudah pulang kembali. Termasuk TKI, TKW baik di Arab, Malaysia, Timur Tengah dan negara yang lain," kata Zudan.
Zudan mengatakan ada 22 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori wajib e-KTP namun belum mengurus perekaman. Dari jumlah tersebut, tujuh juta di antaranya berada di luar negeri. (fjp/fjp)