Jakarta - Kemendagri memberi pengumuman mengenai pembuatan e-KTP. Bukan apa-apa, banyak keluhan di daerah mengenai lambatnya pembuatan e-KTP sampai berbulan-bulan. Kemendagri menegaskan, sesuai standar paling lama 14 hari membuat e-KTP.
"Jadi di SOP-nya sampai 14 hari," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Zudan menyampaikan, e-KTP memang cukup lama sampai 14 hari, tidak bisa sehari jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami sedang membuat program SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) saya kira kita sudah membuat sistem kita, kalau akte lahir, akte kematian, akte pindah penduduk sudah bisa tinggal KTP-el ini, karena kaitannya dengan jaringan, data center. Agar program itu jalan sehari jadi," jelas dia.
Bagi daerah yang warganya merasa membuat e-KTP masih dipersulit atau lama silakan lapor ke Dukcapil Pusat.
"Di setiap kabupaten, ada pengaduannya. Di websitenya Dukcapil ada WA 450 nomor para kepala dinas, sudah ada nomor onlinenya," tegas dia.
(dra/dra)