Ikut Terima Uang Suap, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara

Ikut Terima Uang Suap, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:39 WIB
Ikut Terima Uang Suap, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara
Julia-berbaju putih dan Dessy (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penuntut umum KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya merupakan kolega dari Damayanti Wisnu Putranti yang terlibat dalam kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum KPK saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Dalam pertimbangannya, penuntut umum KPK beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun khusus untuk Julia, ada pertimbangan yang meringankan, yakni dirinya telah menjadi justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Julia Prasetyarini telah ditetapkan sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan secara signifikan. Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan berperilaku sopan," kata penuntut umum KPK.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa itu mengajukan pledoi atau keberatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga 1 September 2016.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK, Dessy dan Julia mulai mengenal Damayanti pada pertengahan tahun 2015. Beberapa kali bertemu, Damayanti kemudian mengajak keduanya untuk membantunya dengan imbalan uang.

"Sekitar September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta dan Hotel Ambhara Jakarta tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary," kata penuntut umum KPK dalam sidang dakwaan, 9 Juni lalu.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas realisasi perempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.

"Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen. Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen," ucap penuntut umum KPK.

Dalam surat dakwaan disebutkan Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto, yang terjadi 2 kali.

Pertama pemberian uang 328 ribu SGD pada 25 November 2015 kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Miradelima, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengan rincian, 245.700 SGD untuk Damayanti. Sementara Julia dan Dessy masing-masing mendapat bagian 41.150 SGD," ucapnya.

Pemberian uang kedua terjadi pada 26 November 2015. Saat itu Abdul Khoir menyiapkan uang Rp 1 miliar yang diminta Damayanti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. Uang tersebut diserahkan kepada Dessy di Kantor Kementerian PUPR.

"Oleh Damayanti, sebagian uang tersebut diserahkan kepada Hendrar Prihadi, selaku calon wali kota Semarang, melalui Farkhan Hilmie sebesar Rp 300 juta. Kemudian, Damayanti menyerahkan Rp 150 juta pada pasangan calon bupati kendal, Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi.

Sisanya yang berjumlah Rp 400 juta, diserahkan kepada Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Damayanti sendiri mendapat bagian Rp 200 juta.

Pemberian uang ketiga, terjadi pada 7 Januari 2016 di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jaksel. Uang sebesar 404 ribu SGD itu diserahkan Abdul Khoir kepada Dessy dan Julia sebagai commitment fee program aspirasi Budi Supriyanto.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan Rincian 305 ribu dolar Singapura untuk Budi, sementara 99 ribu dolar Singapura lainnya dibagi sama rata antara Damayanti, Dessy dan Julia sebesar 33 ribu dolar Singapura.

Dari total penerimaan uang di 3 pertemuan tersebut, Julia dan Dessy masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 800 juta.

Akibatnya Dessy dan Julia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(rni/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads