Menkum HAM: PP Remisi Koruptor Diubah untuk Benahi Sistem, Bukan Soal Kapasitas Lapas

Menkum HAM: PP Remisi Koruptor Diubah untuk Benahi Sistem, Bukan Soal Kapasitas Lapas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:35 WIB
Menkum HAM: PP Remisi Koruptor Diubah untuk Benahi Sistem, Bukan Soal Kapasitas Lapas
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly kembali memberi penjelasan mengenai pengubahan PP remisi untuk koruptor. Menurut dia, PP atau peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.

"Makanya kita revisi PP-nya penting sekali. Kalau soal over capacity narkoba. Jangan ubah sistem peradilan kita, hanya karena PP. Yang buat PP ini nggak ngerti," jelas Laoly, Senin (22/8/2016).

Menurut dia, apa yang dia lakukan untuk membenahi sistem. Pemberian remisi harus dibentuk sistem, dibentuk tim, sesuai masing-masing kejahatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau koruptor ada KPK. Teroris ada BNPT. Narkoba ada BNN. Kita bahas orang ini layak nggak dapat remisi. Jadi nggak sembunyi-sembunyi orang mau dapat remisi, urus JC. Kalau narkoba sangat susah. Itu jadi sangat diskriminatif," tegas dia. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads