Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly kembali memberi penjelasan mengenai pengubahan PP remisi untuk koruptor. Menurut dia, PP atau peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.
"Makanya kita revisi PP-nya penting sekali. Kalau soal over capacity narkoba. Jangan ubah sistem peradilan kita, hanya karena PP. Yang buat PP ini nggak ngerti," jelas Laoly, Senin (22/8/2016).
Menurut dia, apa yang dia lakukan untuk membenahi sistem. Pemberian remisi harus dibentuk sistem, dibentuk tim, sesuai masing-masing kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau koruptor ada KPK. Teroris ada BNPT. Narkoba ada BNN. Kita bahas orang ini layak nggak dapat remisi. Jadi nggak sembunyi-sembunyi orang mau dapat remisi, urus JC. Kalau narkoba sangat susah. Itu jadi sangat diskriminatif," tegas dia.
(edo/dra)