Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang membacakan putusan menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20/ 2001 tentang pemerasan oleh pejabat negara dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tipikor.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 28 Maret 2016 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor dan rekannya menyebutkan Idris Syukur disebut meminta pelicin kepada Bosowa Group yang bermaksud mendirikan pabrik semen di Barru, yang dalam proses awal Bosowa mengajukan permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping. Idris juga disebut terbukti menerima mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 350 juta dari Bosowa Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kuasa Hukum Idris, Aliyas Ismail usai persidangan menegaskan perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua anggotanya yang menyebutkan Idris tidak melanggar pasal yang didakwakannya.
"Karena terdapat perbedaan pendapat antar hakim, kami masih punya selama 2 minggu sebelum menyatakan banding terhadap putusan ini," pungkas Aliyas. (mna/rvk)