Terbukti Memeras, Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Memeras, Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 18:33 WIB
Foto: Bupati Barru Idris Syukur/ Amang detikcom
Makassar - Bupati Barru Idris Syukur divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar karena terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di daerahnya, Senin sore (22/8/2016). Selain itu, Idris juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang membacakan putusan menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20/ 2001 tentang pemerasan oleh pejabat negara dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tipikor.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 28 Maret 2016 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor dan rekannya menyebutkan Idris Syukur disebut meminta pelicin kepada Bosowa Group yang bermaksud mendirikan pabrik semen di Barru, yang dalam proses awal Bosowa mengajukan permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping. Idris juga disebut terbukti menerima mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 350 juta dari Bosowa Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam sidang pembacaan putusan ini, sebanyak dua dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat terhadap hukuman yang diberikan pada besan Wakil Gubernur Sulsel ini. Karena putusan tersebut belum dianggap berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Idris tidak langsung ditahan.

Bupati Barru Idris Syukur/ Amang detikcom


Kuasa Hukum Idris, Aliyas Ismail usai persidangan menegaskan perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua anggotanya yang menyebutkan Idris tidak melanggar pasal yang didakwakannya.

"Karena terdapat perbedaan pendapat antar hakim, kami masih punya selama 2 minggu sebelum menyatakan banding terhadap putusan ini," pungkas Aliyas. (mna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads