"Kita akan meminta pengertian dan dukungan di DPR dan LSM untuk memberikan keluasaan untuk penyempurnaan UU Terorisme. Kalau tidak melawan terorisme, itu peperangannya. Kalau kita defensif enggak punya senjata, kita berat. Senjatanya apa? ya undang-undang. Kita lanjuti, UU ini dapat segera diwujudkan, agar bisa menjadi senjata agar bisa leluasa bermanuver menangani itu," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dia mengatakan dalam penanggulangan terorisme tidak hanya dilakukan BNPT. Lantaran ruang lingkup terorisme telah terpapar di semua elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan banyak masukan yang diterima untuk penanganan teroris, seperti perbaikan sistem pembinaan di Lapas hingga penanganan agresif. Sedangkan secara teknis penanganan teroris di bawah BNPT.
"Enggak semua bisa saya jelaskan (tugas tim task force), aparat penegak hukum punya cara khusus, enggak perlu diungkap ke publik. Kan ada strategis ada rahasia," pungkasnya. (edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini