"Diduga melakukan penyelundupan pakaian bekas. Setelah dibongkar, lebih kurang ada 450 ballpres (gulungan atau tumpukan) pakaian bekas dari Malaysia," kata Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Badar dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/8/2016).
Kapal KM .Sidi Karya GT. 34 No.1977/PPB itu diamankan di perairan Kuala Tanjung, Batubara, Sumut, Kamis (18/8/2016) kemarin. Kapal itu dinakhodai oleh Adianto Marpaung dan 6 ABK yaitu Irwan, Husein, Cecep, Ramlan, Arifin dan Dodoi.
|  Nakhoda dan 6 awak kapal diamankan. (Dok. Istimewa) | 
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, polisi menerapkan pasal 102 subs 104 UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dalam kasus ini.
"Penangkapan penyelundupan barang-barang dari Malaysia ini merupakan wujud komitmen Polairda Sumut dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri," urainya. (idh/aan)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 