"Memerintahkan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Sudi Wantoko selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dandung Pamularno selama 3 tahun 6 bulan dan denga 150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar jaksa KPK Kristanti Yuni Purwanti saat membacakan tuntutan, Senin (22/8/2016).
Dalam pertimbangannya terhadap pasal yang didakwakan, KPK berpendapat terdakwa 1 dan 2 yakni Sudi dan Dandung sepakat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Marudut, yang merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah memiliki niat memberikan uang guna menghentikan penyelidikan penyimpangan dana PT BA. Sehingga unsur niat melakukan kejahatan telah terpenuhi," sambung JPU.
Dalam pertimbangannya, tuntutan itu diberikan karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Khususnya terdakwa 1 sebagai orang yang memiliki otoritas untuk melakukan pencegahan terhadap terdakwa 2, justru melakukan perbuatan tersebut," jelas Jaksa.
Atas tuntutan ini keduanya memilih untuk melakukan pembelaan yang akan dilaksanakan pada Jumat, tanggal 26 Agustus 2016 mendatang.
Kasus ini bermula pada tanggal 18 Maret 2016 saat Tumpang, Joko, Suharsono dan Lolita mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat Sudi Wantoko. Kejati DKI memang mendapat pelimpahan perkara untuk dugaan penyimpangan dana PT BA sebesar Rp 7 miliar dari Kejaksaan Agung untuk ditangani.
Karena surat yang tiba di kantor PT BA adalah surat perintah penyidikan, Sudi mengira bahwa Kejati telah menetapkannya sebagai tersangka. Atas dasar itulah, Sudi menghubungi Dandung dan Marudut untuk menghubungi Sudung selaku Kajati DKI supaya kasus dihentikan.
Belakangan baru diketahui bahwa surat yang harusnya dikirim harusnya surat perintah penyelidikan, bukan surat perintah penyidikan. Pihak Kejati DKI mengakui bahwa ada kesalahan ketikan dalam surat perintah itu.
Demi melancarkan niatnya, Sudi telah menyiapkan uang Rp 2,5 miliar. Namun sebelum niatnya terlaksana, Dandung dan Marudut langsung ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. (rii/asp)