"Tentu saya adalah orang yang sepakat bahwa ada kemungkinan di daerah lain, bahwa Undang-undang buat saya ini, ada kemungkinan petahana bisa menyalahgunakan fasilitas negara," kata Ahok usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).
Memang, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) memuat soal cuti kampanye dan soal larangan penggunaan fasilitas negara. Masing-masing ada di poin a dan b dalam ayat itu. Ahok menegaskan tak ingin menggugat agar fasilitas negara boleh digunakan petahana dalam kampanyenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ahok Gugat UU Pilkada, MK Pertanyakan Status Fasilitas Negara Saat Kampanye)
Yang dia ajukan adalah agar petahana yang tak ingin kampanye maka boleh tidak mengambil cuti kampanye.
"Kalau mau kampanye maka tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga tidak boleh untuk tidak cuti," kata dia.
Ahok merasa petahana seperti dirinya sudah disumpah menjabat sampai lima tahun. Maka tak seharusnya dia dipaksa cuti empat bulan kampanye, bahkan bisa enam bulan kampanye bila Pilgub DKI berlangsung dua putaran. (dnu/hri)











































