"Kita tidak bisa spekulasi terhadap info-info yang berkembang. Tetapi yang jelas dari hasil penyelidikan yang dilakukan di TKP, prosedur olah TKP dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).
Artinya, lanjut Boy, segala yang ditemukan polisi mulai dari tubuh korban yang telentang, seragam yang digunakan, luka-luka yang terdapat pada tubuh korban, barang-barang yang ada seperti jaket warna hitam, dan papan surfing, semuanya sudah dilakukan proses olah TKP. Penyidikan akan menganalisa hasil olah TKP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap dua WNA itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sambung Boy.
Sebelumnya, Haposan Sihombing selaku kuasa hukum David menyebut kliennya dibidik pasal berlapis oleh kepolisian.
"David disangkakan pasal melakukan pembunuhan 328, 170 pengeroyokan, pasal 351 melakukan penganiayaan. Kalau pengeroyokan ada beberapa orang," beber Haposan di Polresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Bali, Minggu (21/8/2016).
Menurut Haposan, kliennya menolak disangkakan sebagai pembunuh Wayan Sudarsa. David bersikeras tidak melakukan pembunuhan melainkan menolong korban.
"Kalau pembunuhan di dalam BAP klien kami tidak mengakui pembunuhan. Tetapi menemukan seseorang di pasir," tukasnya. (idh/hri)











































