Untuk merevisi PP 99/2012, Laoly harus mengajukan draf usulannya ke Presiden Joko Widodo. Presiden lah yang nantinya akan menentukan, apakah PP 99/2012 perlu diubah atau tidak.
Namun, hingga saat ini, Presiden belum menerima draf usulan revisi PP 99/2012 dari Kemenkum HAM. Usulan ini pun belum bisa dibahas sebelum draf sampai ke tangan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo juga masih berada di Sumatera Utara. Sehingga, hampir bisa dipastikan hingga hari ini Jokowi belum menerima usulan resmi dari Kemenkum HAM.
Presiden pun belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan Menkum HAM. Nantinya, Presiden yang akan memutuskan apakah koruptor layak diberi remisi atau tidak.
Usulan revisi PP 99/2012 sebenarnya sudah beberapa kali didengungkan Laoly. Laoly berpendapat bahwa napi korupsi juga memiliki hak untuk mendapat remisi. Selain itu, Menkum HAM juga beralasan kondisi Lapas yang sudah over capacity sehingga napi korupsi juga perlu diberikan remisi.
Salah satu poin yang akan direvisi adalah napi korupsi bisa mendapatkan remisi tanpa harus melalui syarat yang ketat. Untuk diketahui, pada PP 99/2012 yang ditandatangani Presiden SBY kala itu, hanya napi korupsi yang bersedia menjadi justice collaborator yang bisa mendapatkan remisi, itu pun dengan syarat yang sangat ketat. (Hbb/aan)










































