Sebelumnya dalam persidangan Senin (22/8/2016) Doddy bersaksi sebagai terdakwa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dalam persidangan siang ini, ikut dibacakan isi BAP Darmadji, sopir yang kerap mengantarkan Doddy untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah orang penting dan pejabat pemerintahan.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut, dijelaskan pula bahwa Darmadji pernah mengantar Doddy ke Hotel Acacia untuk mengantar uang yang diserahkan ke Edy Nasution. Walau sempat mengelak disebut menyerahkan uang, namun Doddy akhirnya mengaku bahwa paper bag yang dia bawa berisi uang Rp 50 juta untu diserahkan ke Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengakuan saudara, pertemuan tersebut hanya untuk menyerahkan makanan, dan dokumen magang anaknya Edy. Kenapa harus di basement? Kenapa tidak langsung ke kantornya saja?" tanya hakim.
"Saya yang minta. Karena saya sering ketiduran, saya sering ngantukan," jawab Doddy.
"Apa sih yang sebetulnya anda sembunyikan dari pertemuan itu?" cecar Sumpeno.
"Tidak ada," kata Doddy.
"Buktinya sudah terjadi seperti ini. Kenapa nggak diserahin ke kantor saja?" cecar hakim Sumpeno karena belum puas.
"Karena saya melewati kantor saya lebih cepat," jawab Doddy mengelak.
"Ya nggak gitu dong alasannya. Itu kan hotel, di basement lagi. Di sini (PN Jakpus) kan ada basement, kenapa nggak di sini saja? Apa sebetulnya di situ?" tanya hakim.
"Tidak apa-apa Yang Mulia," kata Doddy.
"Tapi akhirnya apa apa kan?" kata hakim.
"Iya," kata Doddy pelan.
Usai pemeriksaan, hakim Sumpeno kemudian bertanya. "Ada yang ingin anda sampaikan?"
Sempat terdiam beberapa saat, Doddy kemudian menangis dan berkata.
"Saya mohon maaf Yang Mulia. Sekali lagi saya mohon maaf kepada Jaksa dan kepada Yang Mulia. Karena Edy nasution saya jadi begini. Sekali lagi saya mohon maaf Yang Mulia. " ujar Doddy terbata-bata. (rii/asp)










































