Kasus 'Hak Asasi Monyet', Anggota MKD: Ruhut Jelas Melanggar

Kasus 'Hak Asasi Monyet', Anggota MKD: Ruhut Jelas Melanggar

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 14:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Masalah tambahan sepertinya akan menghampiri Ruhut Sitompul. Setelah jatuh tertimpa tangga, setelah dinonaktifkan sebagai jubir Partai Demokrat (PD), Ruhut sepertinya akan divonis bersalah di kasus 'Hak Asasi Monyet'.

Anggota MKD Muhammad Syafii menyebut seluruh anggota MKD telah sepakat bahwa ucapan Ruhut pada saat rapat dengan Kapolri mengandung unsur pelanggaran.

"Pada saat kita mengundang saksi, saksinya ini pimpinan komisi III dihadiri oleh Pak Desmond J Mahesa. Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri. Dan sudah dikumpulkan, mungkin tanggal 30 Agustus nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya," papar pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ketua MKD: Ruhut Minta Maaf karena Ucapan 'Hak Asasi Monyet'

Romo mengatakan sanksi yang diperoleh Ruhut akan dibahas oleh para majelis hakim di MKD.

"Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan. Itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus. Nanti kita lihat perkembangan yang ada di persidangan baru kita putuskan sanksinya apa," jelas Romo.

"Kita sudah memanggil pengadu dan kesimpulan pengadu memang memiliki legal standing. Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid, ya memang ada pelanggarannya, " imbuh pria yang membaca doa di sidang tahunan MPR ini.

Baca juga: Antara 'Hak Asasi Monyet' dan Hak Imunitas Ruhut Sebagai Anggota DPR

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.

Baca juga: MKD Panggil PP Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Ruhut 'Hak Asasi Monyet'

PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014. (wsn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads