Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak Ombudsman RI selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk bekerja sama.
Utamanya, Alexander meminta kerja sama tersebut dapat dilakukan di PTSP yang terdapat di daerah guna menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander juga berujar untuk membuat kotak pengaduan dengan logo KPK di tiap PTSP. Fungsinya agar masyarakat bisa melaporkan aduan serta mengetahui bahwa KPK mengawasi pelaksanaan birokrasi di PTSP tersebut.
"Kehadiran KPK di daerah bisa diwujudkan dengan menghadirkan simbol KPK di daerah. Saya dapat cerita ketika ada pegawai KPK mengurus SIM kolektif dia membawa mobil KPK ke Daan Mogot. Hari itu calo langsung bersih, pada minggir. Dengan mobil tulisan KPK aja bisa menertibkan calo. Kenapa ga kita bikin kotak pengaduan di PTSP. Kotak ini milik KPK dan dimonitor KPK," terangnya.
"Kalau di daerah misal pakai Ombudsman. Saya berpikir begitu. Kotak pengaduan milik KPK untuk menunjukkan KPK hadir disitu," tutup Alexander.
Turut hadir dalam diskusi ini anggota Ombudsman Adrianus Meliala, Vera Kobalia perwakilan Australian-Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), La Ode Ida (perwakilan Ombudsman Sumsel) dan Dadan Suparjo (Ombudsman Surabaya).
(nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini