"Mungkin juga bisa dielaborasi, sebenarnya yang diinginkan dalam Undang-undang itu agar jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata hakim konstitusi Aswanto ke Ahok dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).
Pasal 70 ayat (3) poin b berisi larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Hakim konstitusi memahami, aturan ini dilandasi agar petahana tak menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Anwar Usman juga merasa kurang jelas, apakah Ahok ini bermaksud juga menggugat soal aturan larangan penggunaan fasilitas negara itu atau tidak. Apakah Ahok juga menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dia mempersilakan Ahok untuk memperbaiki materi permohonannya.
"Kalau melihat alasan dan permohonan dari pemohon, maka yang diminta juga bukan masalah cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara. Ini (permohonan) nanti bisa diperbaiki," kata Anwar.
Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini