"Kita menunggu putusan MK seperti apa. Kita berharap MK menolak gugatan ini," kata Lukman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Lukman Edy menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan karena gugatan itu diajukan oleh Ahok. Tetapi pihaknya mengantisipasi apabila gugatan dikabulkan, maka calon petahana di seluruh Indonesia akan mengikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang saat ini bermaksud agar calon kepala daerah petahana tak gunakan kewenangannya untuk kampanye. Cuti kampanye juga bukan merupakan hak, tetapi kewajiban calon petahana.
Regulasi ini juga bertujuan agar seluruh calon kepala daerah memiliki kesempatan yang sama saat kampanye. Jangan sampai petahana diuntungkan karena memiliki kewenangan dan jabatan.
"Gugatan Ahok sendiri menjadi haknya Ahok," pungkas Lukman. (bag/erd)










































