Akhir Kasus Florence Si Penghina Warga Yogyakarta Via Path

Akhir Kasus Florence Si Penghina Warga Yogyakarta Via Path

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 13:29 WIB
Florence (kiri) usai menjalani sidang etik UGM (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Florence Saulina Sihombing menghina warga Yogyakarta via media sosial Path. Hal itu seiring putusan MA yang menolak permohonan kasasi jaksa.

Kasus ini bermula saat Florence mengendarai sepeda motor dan menyerobot antrean SPBU pada Agustus 2014. Setelah diingatkan petugas, ia tidak terima dan urung antre beli bensin. Atas apa yang dialaminya, ia menulis makian kepada warga Yogyakarta di media sosial Path.

Publik geger dan sejumlah aktivis melaporkan Florence dengan UU ITE pada 28 Agustus 2014. Aparat menahan Florence tetapi belakangan kemudian menangguhkan penahanannya. Florence diadili dan didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada 31 Maret 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta.

Atas vonis ini, Florence lalu mengajukan banding. Angin segar sedikit bertiup kepada Florence. Pada 28 Juli 2015, hakim tinggi Sri Mulyanto, Eko Tunggal Pribadi dan Dina Krisnayati memperbaiki putusan PN Yogyakarta dengan menghapuskan pidana denda.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi agar mahasiswi kelahiran 21 November 1988 dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (22/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung MD Pasaribu. Perkara nomor 2580 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 11 Agustus 2016. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads