Kasus Pengadaan Crane, KPK Kembali Panggil Manajer Senior Pelindo II

Kasus Pengadaan Crane, KPK Kembali Panggil Manajer Senior Pelindo II

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 12:48 WIB
Kasus Pengadaan Crane, KPK Kembali Panggil Manajer Senior Pelindo II
Haryadi Budi Kuncoro/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro. Haryadi yang juga Pj. Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) ini diperiksa sebagai saksi.

Adik dari Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto ini diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo. Haryadi diperiksa kembali sebagai saksi mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Crane ini juga disidik oleh Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Haryadi sudah ditetapkan seagai tersangka. Adapun di KPK, Haryadi berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryadi sudah menjalani pemeriksaan di KPK beberapa kali di antaranya pada Jumat (19/2), Senin (14/3) dan Kamis (19/5).

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan ketika melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.

Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.

Menurut KPK dalam jawaban praperadilan yang dibacakan di persidangan, RJ Lino diduga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Selain itu dia juga diduga memerintahkan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi pada nota dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail menyebut diubahnya aturan terkait pengadaan bukan merupakan intervensi kliennya. Aturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan aturan BUMN. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads