Mendagri Minta KPU Tidak Terpengaruh Gugatan Ahok

Ahok Gugat Cuti Kampanye

Mendagri Minta KPU Tidak Terpengaruh Gugatan Ahok

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 12:17 WIB
Mendagri Minta KPU Tidak Terpengaruh Gugatan Ahok
Ahok ke MK (grandy/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menggugat kentuan wajib cuti bagi petahana di UU Pilkada. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya akan menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK) hingga selesai.

Tjahjo juga berharap agar selama MK belum memutuskan gugatan Ahok, KPU jangan terganggu dalam menyusun beberapa keputusan. Bila putusan keluar, Tjahjo juga menambahkan agar KPU bisa menyesuaikan.

"Sekarang prosesnya yang saya ketahui hak keberatan yang bersangkutan sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu saja. Yang kedua, harapan saya sebagai Mendagri (minta) KPU agar tidak terganggu di dalam menyusun beberapa peraturan KPU," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjabaran daripada UU yang sudah kita sahkan bersama dengan DPR, untuk tidak menunggu atau tidak terganggu dengan hasil putusan MK nantinya, kapan. Kan kita tidak tahu. Bisa sehari, sebulan. Soal nanti ada putusan MK bagaimana batas waktunya dan sebagainya, tentunya nanti KPU bisa menyesuaikan," lanjut mantan politikus senior PDIP itu.

Tjahjo juga menegaskan pada prinsipnya pemerintah dan KPU tetap melaksanakan setiap tahapn-tahapan Pilkada.

"Termasuk sanksi termasuk berbagai pertimbangannya sebagaimana yang tercantum dalam UU," ucap Tjahjo.

Dalam gugatannya, Ahok menilai Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk prosea penganggarannya.

(yds/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads