Tjahjo juga berharap agar selama MK belum memutuskan gugatan Ahok, KPU jangan terganggu dalam menyusun beberapa keputusan. Bila putusan keluar, Tjahjo juga menambahkan agar KPU bisa menyesuaikan.
"Sekarang prosesnya yang saya ketahui hak keberatan yang bersangkutan sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu saja. Yang kedua, harapan saya sebagai Mendagri (minta) KPU agar tidak terganggu di dalam menyusun beberapa peraturan KPU," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga menegaskan pada prinsipnya pemerintah dan KPU tetap melaksanakan setiap tahapn-tahapan Pilkada.
"Termasuk sanksi termasuk berbagai pertimbangannya sebagaimana yang tercantum dalam UU," ucap Tjahjo.
Dalam gugatannya, Ahok menilai Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk prosea penganggarannya.
(yds/asp)











































