Syarat Artis Jadi Caleg Akan Diperberat, Eko Patrio: Ini Diskriminatif

Draf RUU Pemilu

Syarat Artis Jadi Caleg Akan Diperberat, Eko Patrio: Ini Diskriminatif

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 11:21 WIB
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berwacana akan memperberat syarat seorang artis, pengusaha, dan public figure jadi anggota DPR. Salah satu artis yang kini jadi anggota DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, sepakat dengan wacana tersebut.

"Kader PAN enggak ujug-ujug sebagai artis jadi anggota DPR atau DPRD, tapi kader kayak Primus, saya, Anang Hermansyah itu kader dulu, malah kita jabat jadi bagian departemen doang di DPP kemudian diangkat Pak Hatta (mantan Ketum PAN) jadi salah satu wakil sekretaris di salah satu departemen," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).

Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU pemilu, Dhany Syarifudin Nawawi menyebut syarat yang akan ditambah adalah seleksi keikutsertaan di internal partai dan jadi kadet sekurang-kurangnya satu tahun. Eko justru berharap syarat itu ditambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPU (mensyaratkan) begini enggak berat, harusnya kalau mau ditambah lagi ikut pengkaderan di partai yang dilampirkan surat tertulis dari Ketum," imbuh Eko.

Eko yang sudah menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 ini mengaku telah melewati jenjang yang ditetapkan oleh partai. Awalnya dia duduk di Komisi X yang salah satunya membidangi kebudayaan dan seni, kini dirinya bertugas di Komisi IV yang membidangi pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan.

(Baca juga: Di Pemilu 2019, Syarat Artis dan Tokoh Maju Jadi Caleg DPR Akan Diperketat)

"Kita memang ikut prosedur partai, kita ikut ujian tertulis psikotes. Dulu saya ikut psikotes yang soalnya dibuat oleh UI kalau tidak salah," ujar Eko.

Dia lalu menggarisbawahi supaya aturan ini jangan sampai terkesan mendeskreditkan pekerja seni saja. Dia meminta agar aturan ini berlaku general.

"ini kan diskriminatif, kalau mau menyeluruh bahwa siapapun juga yang mau jadi anggota DPR/DPRD, enggak kilat tapi mendapat surat. Itu berlaku semuanya, dilampirkan surat keterangan dari partai tersebut," pungkas Eko.

(bag/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads