"Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya," kata Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Adapun hakim anggota dalah hakim konstitusi Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna. Sidang pendahuluan beragendakan pembacaan permohonan Ahok dan nasihat hakim konstitusi, apakah gugatan itu layak atau kekurangan pengetikan dan argumen hukum.
"Saya siap tidak kampanye selama tidak cuti," kata Ahok.
(asp/nrl)











































