"Pasti orang akan ajukan ke MK soal presiden. Dengan cara ini, berarti presiden tahun 2019 waktu pencalonan harus juga cuti empat bulan minimal. Mungkin karena (presiden memimpin) seluruh Indonesia, karena jalannya lebih jauh, mungkin harus ya minimal enam bulanlah, mungkin setahun (cuti)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/8/2016). Ahok berbicara terkait gugatannya di MK yang akan disidang hari ini.
Ahok mengaku akan rela bila gugatannya kandas di MK. Dia akan menghormati keputusan MK sebagai keputusan yang tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang-yang ingin capres diperlakukan sama seperti calon kepala daerah bakal menggugat via MK. Dengan begitu diharapkan bakal ada keadilan perlakuan antara capres dengan calon kepala daerah.
"Berarti presiden harus cuti satu tahun. Baru fair buat penantangnya, punya kesempatan mempromosikan diri. Presiden enggak menggunakan, memanfaatkan, hak presiden. Pasti akan terjadi hal seperti itu. Makanya gue demen. Biar saja ini, kacau," ujar Ahok.
Memangnya siapa yang akan menggugat seperti itu? Ahok menyatakan bukanlah pihaknya yang akan mengajukan gugatan agar capres diperlakukan sama yakni wajib cuti kampanye. Namun ini hanyalah sebatas kemungkinan saja yang perlu diantisipasi.
"Bukan. Maksud saya, pasti orang akan begitu. Makanya saya skak ster mereka sekarang," kata Ahok.
(erd/nrl)










































