"Kalau MK kita enggak menduga-duga. Dia putusin boleh yang saya lakukan, tapi berlakunya buat Pilkada berikutnya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Bila memang demikian, artinya UU Pilkada beserta aturan wajib cuti untuk petahana tetap berlaku untuk Pilkada DKI 2017 yang akan diikuti Ahok. Maka mau tidak mau, Ahok akan mengikuti aturan wajib cuti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barangkali, Ahok masih berandai-andai, proses Pilkada serentak 2017 yang sudah berjalan sampai saat ini juga tidak boleh terganggu. Dengan demikian, materi gugatan Ahok tak boleh langsung diterpakan bila memang gugatan itu diterima. Ahok akan menerima bila harus seperti itu.
"Misalnya, 'Masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung proses segala macam, maka ini baru berlaku di Pilkada tahun depan.' Kan bisa saja, enggak apa-apa, minimal rakyat melihat alasan saya ke situ apa," tutur Ahok.
(dnu/aan)











































