Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir saat ditemui di kantornya, di jalan Nuri, Makassar, Senin (22/8/2016), menyebutkan pihaknya mengidentifikasi sekitar 8 travel dan KBIH di Sulsel yang memberangkatkan CJH dengan modus penggunaan visa turis ke Filipina. Delapan biro travel ini tidak termasuk dalam 46 travel haji dan umroh yang mengantongi izin penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama.
"Saat ini kami masih telusuri keberadaan travel tersebut, sudah pasti mereka melakukan pemberangkatan ilegal, karena tidak mengantongi izin operasional pemberangkatan haji, selain itu mereka juga dapat dilapor ke polisi oleh CJH yang merasa tertipu dengan iming-iming bisa berhaji," ujar Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat informasi ada yang menyebut 17 orang, ada juga 40 orang dari 177 WNI yang tertahan di Imigrasi Filipina, kami masih menunggu info pastinya," tutur Wahid.
Wahid menilai kasus pemberangkatan CJH via negara lain ini dipicu terbatasnya kuota haji di tiap daerah dan lamanya waktu antre menunggu giliran diberangkatkan ke Tanah Suci lewat jalur reguler. Wahid mencontohkan untuk di kabupaten Sidrap, warga yang ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu gilirannya sekitar 40 tahun lamanya setelah terdaftar di kantor Kemenag.
Terkait kejadian ini, Wahid mengimbau bagi para warga Sulsel yang ingin menunaikan ibadah haji agar menempuh jalur resmi yang telah diatur Kementerian Agama.
"Tahun lalu kejadian serupa sudah pernah terjadi, sebanyak 57 CJH asal Parepare juga gagal berangkat lewat Filipina karena kasus yang sama, saya harapkan tahun depan tidak ada lagi warga Sulsel yang berangkat haji secara nekat dan ilegal," pungkas Wahid. (mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini