Ahok Tidak Pakai Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Cuti Petahana

Ahok Tidak Pakai Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Cuti Petahana

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 10:05 WIB
Ahok Tidak Pakai Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Cuti Petahana
Ahok melayani warga yang mencegatnya di Balai Kota (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri sidang gugatan peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok maju tanpa didampingi kuasa hukum.

"Pukul 11.00 WIB ke MK ya datang saja ke panggilan. Kami masukkin surat. Enggak pakai pengacara, aku saja duduk di situ ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ahok merasa aturan yang mewajibkannya harus cuti sebagai petahana sebagai aturan yang tidak adil. Soalnya petahana tentu harus diperbolehkan melaksanakan tugasnya memimpin daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begitu, bikin saja aturan: Petahana enggak boleh kerja supaya penantang itu berhasil mengalahkan dia. Ini enggak adil ini. Namanya juga petahana," kata Ahok.

Ahok ingin ada penjelasan yang lebih terang terkait aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Petahana yang bekerja memimpin daerah itu dinilainya bukanlah pelanggaran.

"Makanya harus bikin yang jelas, di mana yang dimaksud pelanggaran. Misalnya saya hadir bagi-bagi duit pakai duit Pemda, ya itu enggak boleh. Kan bisa dilihat, semua transparan," ujarnya.

Cuti kampanye empat bulan dirasa Ahok terlalu lama bagi petahana. Dia merasa waktu itu bisa dimanfaatkan untuk bekerja mengawasi pembahasan Rancangan APBD 2016.

(aan/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads