"Pukul 11.00 WIB ke MK ya datang saja ke panggilan. Kami masukkin surat. Enggak pakai pengacara, aku saja duduk di situ ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ahok merasa aturan yang mewajibkannya harus cuti sebagai petahana sebagai aturan yang tidak adil. Soalnya petahana tentu harus diperbolehkan melaksanakan tugasnya memimpin daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok ingin ada penjelasan yang lebih terang terkait aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Petahana yang bekerja memimpin daerah itu dinilainya bukanlah pelanggaran.
"Makanya harus bikin yang jelas, di mana yang dimaksud pelanggaran. Misalnya saya hadir bagi-bagi duit pakai duit Pemda, ya itu enggak boleh. Kan bisa dilihat, semua transparan," ujarnya.
Cuti kampanye empat bulan dirasa Ahok terlalu lama bagi petahana. Dia merasa waktu itu bisa dimanfaatkan untuk bekerja mengawasi pembahasan Rancangan APBD 2016.
(aan/tor)











































