Mabes Polri Didesak Periksa Hamzah Haz
Minggu, 27 Mar 2005 16:47 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Ermalena, anggota Pimpinan Harian Pusat (PHP) DPP PPP yang diberhentikan, Eggi Sudjana, mendesak Mabes Polri segera memeriksa Ketua Umum PPP Hamzah Haz."Setelah 3 minggu laporan kenapa Mabes Polri belum juga memeriksa Hamzah Haz sebagai yang dilaporkan atau yang dituntut?" kata Eggi kepada wartawan usai diskusi tentang PPP di Hotel Kartika Candra, Jl. Gatot Subroto, Minggu (27/3/2005).Eggi menilai Mabes Polri bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum dengan tidak segera memeriksa Hamzah. "Dalam UU itu, kita sama di depan hukum. Tapi kenyataannya kok mantan Wapres itu setelah kita melaporkan ke Mabes POlri dia bertemu dengan Presiden SBY. Apakah ada deal tertentu sehingga polisi tidak bersikap?" tanya Eggi.Sementara itu, Zarkasih Noer, salah seorang pengurus DPP PPP yang diberhentikan menyatakan kemungkinan untuk islah tetap ada. Tapi ditegaskan, islah itu harus disertai dengan perubahan."Kalau islah tanpa ada perubahan ya untuk apa? Yang kita harapkan di sini sebenarnya adanya perubahan partai karena tanpa ada perubahan partai, partai ini akan terpuruk," katanya.Gugatan PerdataEggi pada kesempatan itu juga menyatakan saat ini tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Hamzah Haz. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan tempat tinggal Hamzah."Ya untuk perdata dalam waktu ke depan akan diajukan. Tapi harus konfirmasi dengan klien saya kapan diajukan," kata Eggi.Sedangkan Ermalena saat dikonfirmasi menyatakan, gugatan itu akan diajukan minggu depan. Keputusannya masih akan dibahas bersama 5 orang lainnya yang dipecat, Senin (28/3/2005) besok.Berapa besar tuntutan terhadap Hamzah, Ermalena belum bisa menjelaskan. "Berapa pastinya tuntutan itu belum ditentukan. Kemungkinan nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskan," kata Ermalena.
(iy/)











































