"Lagi diurus dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris saat dihubungi detikcom, Minggu (21/8/2016) malam.
Freddy menegaskan, Arcandra saat ini masih berstatus WNI. Sebab pencabutan kewarganegaraan harus melalui surat keputusan menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Soal Status Kewarganegaraan Arcandra, Menkum HAM: Akan Kita Selesaikan dengan Benar)
Meski menyatakan Arcancdra masih berstatus WNI, Kemenkum sambung Freddy akan melakukan konfirmasi ke otoritas terkait di Amerika Serikat (AS). Konfirmasi dilakukan terkait status warga negara AS Arcandra.
"Kita tunggu dari Ditjen Imigrasi, masalah paspornya. Nanti Ditjen Imingrasi akan ngecek betul nggak sesuai UU di AS kalau orang seperti ini (Arcandra dilantik menjadi menteri). Apakah status warga negaranya lepas saat itu. Kita cek," imbuh Freddy.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan pemerintah akan membantu mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk memperoleh kembali status WNI. Presiden disebut JK memiliki kewenangan khusus untuk memberikan kewarganegaraan bagi Arcandra.
(Baca juga: JK: Presiden Bisa Beri Kewarganegaraan untuk Arcandra dengan Konsultasi DPR)
"Pertama soal statusnya siapa pun warga negara Indonesia, siapa pun yang membutuhkan suatu yang benar, yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya, itu yang pertama. Karena Arcandra ini akibat proses (bekerja dan berkewarganegaraan AS, -red) ini menjadi tidak jelas apakah masih tetap warga negara Amerika karena dia sudah ganti jadi menteri ataukah masih warga negara Amerika atau bukan warga negara Indonesia," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo dalam keputusan yang diambil Senin (15/8) dan berlaku pada Selasa (16/8) pagi.
Pihak Istana menyebut Presiden Jokowi mengambil keputusan memberhentikan Arcandra setelah menerima masukan dan data-data terkait status kewarganegaraan Arcandra.
Dia kehilangan status WNI secara otomatis karena pernah mengucap janji setia kepada AS. Karena itu Arcandra tidak memenuhi syarat seorang menteri yang diatur UU Kementerian Negara yang mengharuskan berstatus WNI.
(fdn/fdn)











































