Kuasa Hukum Sebut David Menolong Aipda Wayan Sudarsa Bukan Membunuhnya

Polisi Bali Dibunuh Bule

Kuasa Hukum Sebut David Menolong Aipda Wayan Sudarsa Bukan Membunuhnya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Minggu, 21 Agu 2016 19:11 WIB
Foto: Kuasa hukum David Taylor Yan Errick dan Haposan Sihombing di Polresta Denpasar (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - David Taylor (34) resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, anggota unit lantas Polsek Kuta. Haposan Sihombing kuasa hukum David menyebut kliennya dibidik pasal berlapis oleh kepolisian.

"David disangkakan pasal melakukan pembunuhan 328, 170 pengeroyokan, pasal 351 melakukan penganiayaan. Kalau pengeroyokan ada beberapa orang," beber Haposan di Polresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Bali, Minggu (21/8/2016).

Menurut Haposan, kliennya menolak disangkakan sebagai pembunuh Wayan Sudarsa. David bersikeras tidak melakukan pembunuhan melainkan menolong korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembunuhan di dalam BAP klien kami tidak mengakui pembunuhan. Tetapi menemukan seseorang di pasir," tukasnya.

Haposan mengutip cerita David, Rabu (17/8) dia menemukan sesosok pria yang tertelungkup di Pantai Kuta. Setelah membalikkan tubuh pria itu, David melihat wajah korban sudah berlumuran darah.

Untuk memastikan apakah pria itu masih hidup atau tidak David mencoba membuka mulut korban dan malah digigit oleh korban. "Menurut dia untuk memastikan orang itu masih hidup, di mulutnya yang berbuih tangannya dimasukkan. Jarinya malah digigit," ungkapnya.

Haposan menjelaskan itulah sebab ada luka di jari kliennya. Haposan enggan menjelaskan apakah ada perkelahian antara korban dengan kliennya.

"Setelah digigit itu dia bilang f***, dia pergi meninggalkan si korban. Di luar ada si Sara Connor dan ada 3-4 orang laki-laki," ujarnya.

Haposan menambahkan sudah memberitahu ke Sara dan 3-4 laki-laki itu bahwa dia menemukan sesosok tubuh laki-laki bersimbah darah. Hal itu juga sudah disampaikan David kepada penyidik.

"Katanya disampaikan ke si Sara dan 3-4 orang yang di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya mereka pergi ke penginapan," tukasnya.

Soal alasan pindahnya lokasi penginapan dari Kuta ke daerah Jimbaran, Haposan menjelaskan hal itu memang direncanakan oleh kliennya.

"Menurut klien kami memang sudah direncakan pindah ke Jimbaran. Nah pada saat di Jimbaran itulah kata klien saya si Sara menerima telepon dari temannya di Australia ada kabar tidak baik tentang si Sara," jelasnya.

Haposan menambahkan setelah mendapat kabar tersebut barulah keduanya menuju ke Konsulat Australia. "Si Sara mengajak si James ke konsulat Australia. Itu menurut pengakuannya," cetusnya. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads