Diburu, 3 Pelaku Lain di Kasus Penipuan Promo Wisata via Kartu Kredit

Diburu, 3 Pelaku Lain di Kasus Penipuan Promo Wisata via Kartu Kredit

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2016 16:17 WIB
Pelaku yang telah ditangkap (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Polisi telah membekuk 4 pelaku penipuan bermodus promo wisata murah melalui kartu kredit. Polisi masih mengejar 3 pelaku lainnya.

Tersangka dalam kasus ini berjumlah 7 orang. Namun yang baru ditahan yakni JMA (28), ADRF (33), DM (42), Y (39). DM Tidak ditahan namun dia dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali karena sedang hamil.

"Sisanya yang DPO yakni LE, RD dan AS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurut Awi, pelaku menggunakan mesin EDC bank dengan menyewa kepada perusahaan penyewa mesin gesek tersebut seharga Rp 1-2 juta. Polisi juga akan memeriksa pihak perusahaan yang menyewakan mesin EDC pada para tersangka.
Barang bukti berupa EDC bank (Chico/detikcom)

Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan nasabah bank dan pihak bank melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Modus operasi ini dilakukan dengan mengiming-imingi nasabah promo wisata murah ke dalam dan luar negeri. Setelah kartu kredit digesek dengan nominal puluhan juta rupiah, nasabah tidak juga mengikuti wisata murah yang dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti dalam kasus yakni 9 mesin EDC, 1 flash disk berisi pengakuan pelaku, 1 HP merek Asus, 4 KTP, 3 rekening bank, 3 ATM bank, dan 1 HP Lenovo dan 1 bundel surat pernyataan pelaku mengakui perbuatan menyalahgunakan mesin EDC bank.
Barang bukti berupa buku tabungan (Chico/detikcom)

Para pelaku terancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(nwy/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads