Tersangka dalam kasus ini berjumlah 7 orang. Namun yang baru ditahan yakni JMA (28), ADRF (33), DM (42), Y (39). DM Tidak ditahan namun dia dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali karena sedang hamil.
"Sisanya yang DPO yakni LE, RD dan AS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Menurut Awi, pelaku menggunakan mesin EDC bank dengan menyewa kepada perusahaan penyewa mesin gesek tersebut seharga Rp 1-2 juta. Polisi juga akan memeriksa pihak perusahaan yang menyewakan mesin EDC pada para tersangka.
![]() |
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan nasabah bank dan pihak bank melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Modus operasi ini dilakukan dengan mengiming-imingi nasabah promo wisata murah ke dalam dan luar negeri. Setelah kartu kredit digesek dengan nominal puluhan juta rupiah, nasabah tidak juga mengikuti wisata murah yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Para pelaku terancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(nwy/trw)