"Pihak bank rugi Rp 1,6 miliar. Bank kena complain nasabah karena kan nasabah pakai electronic data capture (EDC) bank. Bank akhirnya lapor ke Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
4 Pelaku yakni JMA (28), ADRF (33), Y (39) sudah dibekuk dalam kasus ini. Namun 1 pelaku yakni DM (39) hanya dikenai wajib lapor dua minggu sekali karena sedang hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran pelaku bermacam-macam. Y dan DM mencari toko-toko yang akan menyewakan mesin EDC. Mereka menyewa mesin EDC seharga Rp 1-2 juta. Sedangkan JMA dan ADRF berperan merayu nasabah untuk masuk ke dalam perangkap mereka.
Awi menambahkan, pelaku melakukan aksinya sejak Mei-September 2015. Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan bank yang mendapat laporan dari para nasabahnya.
Para pelaku sudah ditangkap bulan ini. Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers ini dengan memakai penutup kepala dan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Barang bukti juga turut dihadirkan dalam kasus tersebut yakni 9 mesin EDC, 1 flash disk berisi pengakuan pelaku, 1 HP merek Asus, 4 KTP, 3 rekening bank, 3 ATM bank, dan 1 HP Lenovo dan 1 bundel surat pernyataan pelaku mengakui perbuatan menyalahgunakan mesin EDC bank.
Para pelaku terancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (nwy/trw)